Makalah Pkn
MAKALAH
NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAANINDONESIA
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata KuliahPendidikan Kewarganegaraan
DISUSUN OLEH :
NAMA : LAODE RAHMATPUTRA RUSTAMAN
NPM : 54412151
KELAS : 1IA03
JURUSANTEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITASGUNADARMA
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadiratAllah SWT karena dengan limpahan rahmat dan hidayah-Nya yang telah menolong hamba-Nyamenyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya dengan penuh kemudahan. Tanpapertolongan-NYA mungkin penulis tidak akan sanggup menyelesaikan ini denganbaik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapatmengetahui lebih dalam tentang Kewarganegaraan, khususnya yang penulis bahasdisini terdiri dari 2 poin yaitu: Pengertian dan Pemahaman Negara dan WargaNegara, Negara dan Warganegara dalam sistem Kenegaraan Indonesia..
Pada kesempatan ini sayasampaikan ucapkan terima kasih kepada pihak - pihak yang telah banyak membantusaya dalam penyelesaian makalah ini, kepada:
1. Alloh SWT.
2. Kedua orang tuaku
3. Dosen Pembimbing Ibu DianSufiati Burhanuddin.
4. Teman - teman saya yangsenantiasa memberikan motifasi serta kritik dan
sarannya .
Penyusun menyadari bahwa makalah inimasih jauh dari sempurna, baik dari segi isi, cara penyajian ataupun bahasa.Kiranya tegur sapa para pembaca sekalian akan dapat meningkatkan dan menyempurnakan makalah ini. Demikianlah,kiranya makalah ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Jakarta, 24 September2012
Penyusun,
DAFTAR ISI
Kata Pengantar v
Daftar Isi vi
BAB I Pendahuluan 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 1
1.2 Tujuan Penulisan 2
BAB II Pembahasan 3
BAB III Penutup 15
a. Kesimpulan 15
b. Saran 15
Daftar Pustaka 16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara dan Warganegara
Salah satu persyaratanditerimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diaturmenurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapatdibedakan dari warga dari negara lain
Setelah manusia membangsa, merekamenuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagainegara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanyadiartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, danbeberapa syarat lainnya.
Negara adalah suatu organisasidari kelompok manusia yang bersama – sama mendiami satu wilayah tertentu danmengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatansekelompok manusia tersebut. Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatuorganisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.Sementara George Jellinek menyatakan bawha Negara adalah oraganisasi kekuasaandari sekelompok manusia yang telah berkediaman tertentu.
Negara dan warga Negara dalam system kenegaraan Indonesia
Negara kesatuan RepublikIndonesia Adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari duniainternasional dan menjadi anggota PBB. Indonesia mempunyai kedudukan dankewajiban yang sama dengan Negara-negara lain di dunia, yaitu ikut sertamemelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentangkewajin Negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban wargaNegara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dankeamanan lahir dan batin sesuai dengan system demokrasi yang dianutnya sertamelindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkanketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, danbudaya yang berlaku di Indonesia dan oleh system kenegaraan yang digunakan.
1.1 RumusanMasalah
Poin-poin yangakan dibahas dalam makalah ini yaitu:
· Pengertian dan Pemahaman Negara dan warga negara
· Negara dan Warganegara dalam Sistem KenegaraanIndonesia
Pembahasan poin poin berikutbertujuan untuk menambah pengetahuan para pembaca.
1.2 TujuanPenulisan
1. Memenuhi salah satu tugas mata pelajaranpendidika kewarganegaraan
2. Mengembangkan kreativitas dan wawasan penulistentang pendidikan kewarganegaraan.
3. Memberikan urian konsep dasar ilmuKewarganegaraan secara lebih terperinci.
4. Memahami peranan warga Negara dalam systemkenegaraan indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Negara dan Warga Negara
“Negara” adalahsuatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-samamendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yangmengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompokmanusia tersebut.
“Negara” dapatjuga diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahanmelalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagiketertiban social.
Teori terbentuknya Negara
Teori Hukum Alam (Plato danAristoteles).
Kondisi Alam → BerkembangManusia→ Tumbuh Negara.
Teori ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaanTuhan, termasuk adanya Negara
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes).
Manusia menghadapi kondisi alamdan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila Ia tidak merubahcara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk Negara) untuk mengatasi tantangandan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuk Negara dapatpula disebabkan karena:
· Penaklukan
· Peleburan
· Pemisahan diri.
Pendudukan atas Negara/ wilayahyang belum ada pemerintahannya.
Unsur Negara
Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara,darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, danpemerintahan yang berdaulat
Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan,undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun defacto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
Bentuk Negara
a.Negara kesatuan.
1. Negarakesatuan dengan system sentralisasi.
2. Negarakesatuan dengan system dentralisasi.
b. Negara serikat, di dalamNegara ada Negara yaitu Negara bagian.
Selain itu suatu negara dapatpula terjadi karena :
1) Pemberontakanterhadap negara lain yang menjajah, seperti Amerika Serikat terhadap Inggrispada tahun 1776 – 1783
2) Peleburan (fusi) antara beberapa negara menjadisatu negara baru, misalnya Jerman bersatu pada tahun 1871.
3) Suatudaerah yang belum ada rakyatnya/pemerintahannya diduduki/dikuasai oleh bangsa/negaralain, misalnya Liberia.
4) Suatudaerah tertentu melepaskan diri dari yang tadinya menguasainya dan meyatakandirinya sebagai suatu negara baru (misalnya Proklamasi Kemerdekaan RI 17Agustus 1945)
B. Bentuk Negara
Menurut teori – teori modern,bentuk negara yang terpenting ialah negara kesatuan (unitarisme) dan negaraserikat (federasi).
1. Negara Kesatuan ialah suatu negara yangmerdeka dan berdaulat dimana diseluruh negara yang berkuasa hanya satupemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
2. Dalam negara Kesatuan pelaksanaanpemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sisterm sentralisasi (segalasesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangdaerah – daerah tinggal melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (otonomdaerah) atau dikenal dengan daerah otonom.
Bentuk negara kesatuan padaumumnya mempunyai sifat – sifat sebagai berikut :
a. Kedaulatan negara mencakup ke dalam danke luar yang ditangani pemerintah pusat
b. Negara hanya mempunyai satu undang –undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan perwakilanrakyat.
c. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkutpersoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam.
C. Tujuan Negara
Secara umum adadua tujuan negara yaitu negara penjaga malam, yaitu bahwa tujuan negara adalahmelindungi/menjaga keamanan rakyatnya, negara kesejahteraan (welfarestaats)yaitu bahwa tujuan negara bukan semata – mata menjaga keamanan rakyatnya tapijuga ikut mensejahterakan rakyatnya tersebut.
D. Tujuan Negara RI
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945bahwa tujuan negara RI adalah :
1. Melindungi seluruh dan segenap bangsaIndonesia
2. Mencerdaskan kehidupan bangsa
3. Memajukan kesejahteraan umun
4. Ikut serta melaksanakn ketertiban dunia
E. Pengertian Warga Negaradan Penduduk
Pengertian warga negaramenunjukkan keanggotaan dari isntitusi politik yang namanya negara. Ia sebagaisubjek sekaligus objek dalam kehidupan negaranya. Oleh karena itu seorang warganegara senantiasa berinterkasi dengan negara, dan bertanggung jawab ataskeberlangsungan kehidupan negaranya. Menurut pasal 26 ayat 1 bahwa “ yangmenjadi warga negara ialah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang –orang bangsa lain yang disahkan undang – undang sebagai warga negara”.
Perkataan “asli” diatasmengandung syarat biologis bahwa asal usul atau turunan menentukan kedudukansosial seseorang itu “asli” atau “tidak asli”. Keaslian ditentukan oleh turunanatau adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang dilahirkan. Dengandemikian penentuan keaslian bisa didasarkan atas tiga alternatif, yaitu :
a) Turunan atau pertalian darah (geneologis)
b) Ikatan pada tanah atau wilayahnya(territorial)
c) Turunan atau pertalian darah dan ikatanpada tanah atau wilayah (geneologis – territorial)
Penduduk ialah warga negaraIndonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (pasal 26 ayat 2UUD 1945).
Dalam ketentuan UU No.3 tahun1946 tentang warga negara dan penduduk negara, pasal 14 ayat 1 dinyatakan“Penduduk Negara Indonesia ialah tiap –tiap orang yang bertempat kedudukan didalam daerah negara Indonesia selama 1 tahun berturut – turut. Dengan demikianWNA dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika yang bersangkutan telah bertempattinggal selama 1 tahun berturut – turut. Pasal 13 UU No.3 tahun 1946 disebutkan“bahwa barang siapa bukan warga negara Indonesia ialah orang asing”.
YulianusS,dkk(1984)dalamKBBI, mengartikan rakyat adalah orang – orang yang bernaung di bawahpemerintah tertentu. Sedangkan Hazairin (1983) dalam Demokrasi Pancasilamengartikan rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah , dilindungi,dipelihara, diasuh oleh penguasanya. Perbedaan antara rakyat dan bangsa adalahbahwa rakyat lebih menunjukkan ikatan/hubungan politis yaitu sebagai sekelompokorang yang dikuasai/diperintah loeh suatu penguasa/pemerintahan tertentu,sedangkan bangsa merupakan ikatan yang berdasarkan ikatan yang berdasarkanbiologis, kultur, territorial, dan historis. Sehingga satu bangsa dimungkinkanmilik beberapa negara. Misalnya, bangsaArab terpecah – pecah dalam berbagai negara seperti dalam wadah negara Irak,Iran, Yaman, dan Saudi Arabia. Dengan demikian dalam diri seorang warga negaraada peran sebagai rakyat dan sebagai bangsa.
F. Asas – asas Kewarganegaraan
cara memperoleh kewarganegaraan
ada 6 syarat yang harus dipenuhiuntuk memperoleh kewarganegaraan sebagai diatur dalam UU No. 62 tahun 1958tentang Kewarganegaraan RI, yaitu :
1. Karena kelahiran
Yaitu kewarganegaraan diperolehkarena kelahiran berdasarkan keturunan.
2. Karena pengangkatan
Anak atau orang asing yangdiangkat dapat diberikan status kewarganegaraan orang tua yang menganggkatnya
3. Karena permohonan
Yang dimaksud adealah permohonanmenjadi WNI terutana diperuntukkan bagi anak di luar perkawinan dan kepada anakketurunan asing yang menjadi penduduk negara atau lahir dari seorang penduduknegara.
4. Karena pewarganegaraan
Apabila menjadiWNI karena permohonan diperuntukkan bagi anak, maka menjadi WNI karenapewarganegaraan yaitu pewarganegaraan biasa atau permohonan orang yang inginmenjadi WNI dan pewarganegaraan atas keinginan pemerintah. Cara yang kedua inidasar pertimbangannya karena dianggap telah berjasa terhadap RI selayaknyadiwarganegarakan. Sedangkan cara yang pertama (pewarganegaraan biasa) adabeberapa syarat, yaitu :
1) Sudah berumur 21 tahun
2) Lahir dalam wilayah RI atau bertempattinggal di daerah itu selama 5 tahun berturut – turut atau selama 10 tahunsecara tidak berturut – turut.
3) Surat permohonan disampaikan secaratertulis dalam bahasa Indonesia di atas materai kepada Menteri Hukum dan HAMmelalui Pengadilan Negeri di tempat tinggal pemhon yang harus dilengkapi surat– surat tersebut sebagai berikut :
a) Salinan sah akte kelahiran/surat kenallahir pemohon
b) Surat keterangan kewarganegaraan yangdiberikan oleh Kantor Wilayah Imigrasi atau Kantor Imigrasi Daerah Setempatyang menyatakan bahwa pemohon bertempat tinggal secara sah di Indonesia selama5 tahun berturut – turut atau 10 tahun tidak berturut – turut.
c) Salinan sah Surat Tanda Melapor Diri(STMD)
d) Surat keterangan berkelakuan baik darikepolisian setempat
e) Salinan sah akte perkawinan dan suratpersetujuan isteri (bagi yang sudah menika) atau salinan sah akteperceraian/kematian suami atau surat surat keterangan sah yang menyatakan bahwawanita pemohon pewarganegaraan benar – benar tidak terikat dalam perkawinan.
f) Surat keterangan kesehatan dari dokter
g) Bukti pembayaran uang pewarganegaraandari Kas Negara/Pos/Perwakilan RI
h) Surat keterangan dari perwakilan negaraasalah atau surat bukti bahwa setelah memperoleh kewarganegaraan RI, pemohontidak mempunyai kewarganegaraan lain, dan khusus bagi warga negara RRC cukupmelampirkan surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asal yangditandatangani pemohon.
i) Surat pembayaran ongkos administrasipengadilan negeri
j) Pas foto
5. Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
Maksudnya bahwa dalam perkawinankedua mempelai sedapat – dapatnya mempunyai kewarganegaraan yang sama (asaskesatuan kewarganegaraan). Namun apabila hal itu menimbulkan bipatride atauapatride, maka asas kesatuan kewarganegaraan dilepaskan.
6. Karena turut Ayah atau Ibunya
anak yang belum dewasa turutmemperoleh kewarganegaraan RI dengan Ayahnya atau Ibunya (apabila tidak adahubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya).
7. Karena pernyataan
Maksudnya seorang perempuan asingyang kawin dengan seorang WNI memperoleh kewarganegaraan RI, apabila dalam 1tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, ataudiam – diam saja dalam waktu tersebut dan suaminya tidak menyatakan keteranganmelepaskan kewarganegaraan.
Cara Kehilangan Kewarganegaraan
Seorang yang telah menjadi WNItidaklah bersifat permanen/tetap, dapat saja sewaktu – waktu kehilangankewarganegaraan RI. Berdasarkan pasal 17 UU No.62 Tahun 1958 seseorang dapatkehilangan kewarganegaraan RI karena :
1. Memperoleh kewarganegaraan asing
2. Tidak melepaskan kewarganegaraan lain
3. Diakui oleh orang asing sebagai anaknya
4. Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asingsebagai anaknya
5. Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh MenteriKehakiman dan HAM
6. Masuk dinas militer atau dinas negara asingtanpa izin dari Menteri Kehakiman dan HAM
7. Bersumpah atau berjanji setia kepada negaraasing
8. Turut serta dalam pemilihan yang bersifatketatanegaraan negara asing
9. Mempunyai paspor negara asing
10. Selama 5 tahun berturut – turut tinggal dinegara asing dan tidak menyatakan keinginan tetap menjadi WNI
G. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal – pasadalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakuppasal – pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34
Hak – hak warga negara yangsubstansial pada prinsipnya antara lain meliputi :
1. Hak untuk memilih/kewajiban/memberikansuara
2. Hak kebebasan berbicara
3. Hak kebebasan pers
4. Hak kebabasan beragama
5. Hak kebebasan bergerak
6. Hak kebabasan berkumpul
7. Hak kebebasan dari perlakuan sewenang –wenang oleh sistem politik dan atau hukum
Sedangkan CCE(Center for Civic Education) mengajukan hak – hak individu yang perludilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik(political rights), hak ekonomi (economic rights)
Kewajiban warga negara merupakanaspek dari tanggung jawab warga negara (citizan responsibility/civicresponsibilities)(CCE,1994:37). Contoh yang termasuk tanggung jawab warganegara antara lain:
1) Melaksanakanaturan hukum
2) Menghargaiorang lain
3) Memilikininformasi dan perhatian terhadap kebutuhan – kebutuhan masyarakatnya
4) Melakukankontrol terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan tugas – tugasnya
5) Melakukankomunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, pemerintah nasional
6) Meberikan suara dalam suatu pemilihan
7) Membayarpajak menjadi saksi di pengadilan
8) Bersediauntuk mengikuti wajib militer
NEGARA DAN WARGANEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA
Warga negara (citizens)artinya warga atau anggota dari suatunegara yang ditetapkan berdasarkanperaturan perundang-undangan.
Ada istilahrakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis.Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dantunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan denganpenguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayahnegara dalam kurun waktu tertentu.
Penentuan kewarganegaraandidasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asasIus Sanguinis :
1. Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk"hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yangdapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatunegara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).Biasanya sebuahperaturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negaraoleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebutlex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jussoli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperolehnasionalitas.
2. Ius sanguinis atau jus sanguinis adalahhak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkankewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.
Undang-undangyang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentangKewarganegaraan Indonesia .
Warga negara Indonesia adalah :
1. orang-orang bangsa Indonesia asli danorang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegaraRepublik Indonesia
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sahdari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sahdari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sahdari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
5. anak yang lahir di luar perkawinan yangsah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; tetapi ayahnya tidak mempunyaikewarganegaraan atau hukum negara asala ayahnya tidak memberikankewargaanegaraan kepada anak tersebut
6. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300(tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah danayahnya warga negara Indonesia
7. anak yang lahir di luar perkawinan yangsah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
8. anak yang lahir di luar perkawinan yangsah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah WargaNegara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anaktersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin
9. anak yang lahir di wilayah negara RepublikIndonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10. anak yang baru lahir yangditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidakdiketahui
11. anak yang lahir di wilayahnegara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyaikewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
12. anak yang dilahirkan di luarwilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga NegaraIndonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkanmemberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
13. anak dari seorang ayah atauibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atauibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janjisetiaKewarganegaraan :
a. Apatride:istilah untuk orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan
b. Bipatride: istilah untuk orang yang mempunyaistatus kewarganegaraan rangkap (dwi-kewarganegaraan)
c. Multipatride:istilah untuk orang yang mempunyai status kewarganegaraan 2 atau lebih
• Syarat permohonan pewarganegaraan :
1. telah berusia 18 (delapanbelas) tahun atau sudah kawin
2. pada waktu mengajukanpermohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia palingsingkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh)tahun tidak berturut-turut
3. sehat jasmani dan rohani
4. dapat berbahasa Indonesiaserta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945
5. tidak pernah dijatuhipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1(satu) tahun atau lebih
6. jika dengan memperolehKewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7. mempunyai pekerjaandan/atau berpenghasilan tetap
8. membayar uangpewarganegaraan ke Kas Negara
Bukti memperoleh kewarganegaraanIndonesia :
1. Akta kelahiran
2. Surat buktikewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
3. Surat buktikewarganegaraan (petikan keputusan Presiden)krn permohonan/pewarganegaraan
4. Surat buktikewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) krn pernyataan
Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memilikihubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dankewajiban secara timbal balik
Peran Warga Negara :
1. Peran pasif adalah kepatuhan warga negaraterhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Peran aktif merupakan aktivitas warganegara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupanbernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
3. Peran positif merupakan aktivitas warganegara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4. Peran negatif merupakan aktivitas warganegara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi
Hak warga negara :
1. kebebasan mengeluarkanpendapat dan berorganisasi
2. prestasi dan aktualisasidiri
3. kesamaan kedudukansebagai warga negara
4. perlindungan hukum
5. penghidupan / pekerjaandan pendidikan yang layak
6. kebebasan untuk memelukagama
Kewajiban warga negara :
1. berperan serta dalammembela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. wajib membayar pajak yangtelah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. mentaati serta menjunjungtinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali
4. turut serta dalampembangunan untuk membangun bangsa
Negara
Negara merupakanalat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusiadalam masyarakat.
Oleh karena itu,sebagai organisasi, Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadapsemua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Denganperkataan lain, Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu:
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejalakekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
2. Mengaturdan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersamayang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Dengan demikian, sebagaiorganisasi, Negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
a. Sifat-sifatNegara
Sebagaiorganisasi kekuasaan tertinggi, Negara mempuyai sifat khusus yang tidak melekatpada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada Negara karena penjelmaan(manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyaikekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapaiketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hakkuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturanperundang-undamgan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
b. Bentuk Negara
Dari erattidaknya serta sifat hubungan suatu Negara ke dalam maupun ke luar, dapat kitabedakan antara bentuk Negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk Negara jikahubungan suatu Negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun keluar (denganNegara lain) ikatannya merupakan suatu Negara. Sedang bentuk kenegaraan ialahjika hubungan ke dalam maupun keluarnya, ikatannya bukan merupakan suatuNegara.
Dalam teorimodern sekarang ini, bentuk Negara yang terpenting adalah : Negara kesatuan danNegara serikat.
1. Negara kesatuan (unitarisme)
Adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimanakekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu berada padapusat.
Ada 2 macam bentuk Negara kesatuan, yaitu:
a. Negara kesatuan dengan system sentralisasi. Didalam system ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diuruspemerintah pusat. Dengan kataa lain, pemerintah pusat memegang seluruhkekuasaan dalam Negara.
Keuntungannya:
Ø Adanyaperaturan yang sama di seluruh Negara;
Ø Penghasilan daerah dapat digunakan untukkeperluan seluruh Negara.
Kerugiannya:
Ø Menumpuknyapekerjaan di pemerintah pusat;
Ø Terlambatnyaputusan-putusan dari pusat;
Ø Keputusansering tidak cocok dengan keadaan daerah;
Ø Rakyatkurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadapdaerah.
b. Negara kesatuan dengan system desentralisasi. Didalam system ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri.
2. Negara Serikat(Negara Federasi
Adalah Negarayang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semula berdiri sendirisebagai Negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yangefektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri,masing-masing Negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepadaNegara federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu persatu(limitative) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Dengandemikian, kekuasaan asli ada pada Negara bagian. Dan biasanya yang diserahakanadalah urusan luar negeri, pertahanan Negara dan keuangan.
BAB III
PENUTUP
a. KESIMPULAN
Kita sebagaiwarna negara harus dapat memahami serta mendalami pengertian dan pemahamannegara dan warganegara dalam sistem kenegaraan indonesia, dengan demikian bukanhanya pengetahuan yang kita dapat dalam memahami poin poin tersebut, terlebihdari itu kita dapat menjadi warga negara yang baik bila kita dapat mengamalkanpoin poin tersebut, serting kali kita kaum pemuda telah melupakan poin poinkenegaraan tersebut dan mengabaikannya sehingga, telah banyak pemuda yang telahmelupakan nila nilai kenegaraan yang sangat penting demi memajukan sertamendirikan nilai kenegaraan dalam berbangsa dan bernegara, untuk itu debagaipemuda mari kita tanamkan jiwa bebangsa dan bernegara serta cinta tanah air,demi menjaga nilai berkebangsaan Indonesia.
b. SARAN
Penyusun menyadaribahwa baik isi maupun cara penyusunan makalah ini belum sempurna. Kemungkinankesalahan cetak juga tak dapat dihindarkan. Oleh karena itu, segala saran,tegur sapa dan kritik membangun sangat penyusun harapkan. Demikianlah,mudah-mudahan makalah ini berguna dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.
DAFTAR PUSTAKA
H. Acmad Muchji, Drs., MM., GatotSubiyakto, SH. Herru Mugimin, SH., Mei Raharja, Drs., MM. Sangsang Sangabakti,Ssos., Spd., MPsi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Penerbit Universitas Gunadarma,Jakarta.
H. Abu Ahmadi, Drs. Ilmu SosialDasar. Penerbit Reneka Cipta, Jakarta.
http://saepudinonline.wordpress.com/2010/07/02/pengertian-bangsa-dan-negara/
http://74.125.153.132/search?q=cache:37FuXxw7eyUJ:elisa.ugm.ac.id/files/agushu/LhPhDJWL/Hak%2520dan%2520KewajibanWN.ppt+warga+negara+adalah&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id&client=opera
http://id.wikipedia.org/wiki/Ius_soli
http://id.wikipedia.org/wiki/Jus_sanguinis
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://www.docstoc.com/docs/1986592/06-PENDIDIKAN-KEWARGANEGARAAN_C_
http://organisasi.org/hak_dan_kewajiban_sebagai_warga_negara_indonesia_ilmu_ppkn_pendidikan_kewarganegaraan_pmp_pendidikan_moral_pancasila
http://www.lbh-apik.or.id/uu%20kewarganegaraan%202006.htm
http://susilo.staff.fkip.uns.ac.id/files/2009/03/bahan-tayang-pkn-3.ppt
Komentar
Posting Komentar