Regulasi Dan Prosedur Pendirian Perusahaan
Makalah Cara Mendirikan Usaha
Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan |
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Makalah
Melihat realita di zaman sekarang sangat
sulit mencari pekerjaan, karena lowongan pekerjaan lebih sedikit dibandingkan
pencari pekerjaan. Di desa maupun di kota sama- sama sulit mencari pekerjaan.
Kami mencoba untuk meneliti cara mendirikan usaha, agar
muncul usaha- usaha baru untuk para pencari kerja. Langkah pertama
untuk mendirikan usaha yaitu dengan mengetahui tata cara mendirikan suatu usaha
baru. Maka dari itu kami memilih judul makalah “CARA MENDIRIKAN USAHA“ untuk
memperdalam materi kewirausahaan.
Makalah ini dilatar belakangi tugas
dari guru, selain itu menjadi ajang mengasah kemampuan kami dalam membuat
makalah. Makalah ini berisikan tentang tahap-tahap membuat usaha baru. Makalah
ini juga membuktikan bahwa kami menyukai dunia usaha dan kami membuat makalah
ini karena rasa ingin tahu kami terhadap dunia usaha.
1.2
Maksud dan
Tujuan
Maksud dari makalah ini yaitu kami
ingin memberi gambaran kepada pembaca tentang dunia usaha dan tahap-tahap
berusaha/membuka usaha, supaya bagi pembaca yang ingin membuat usaha baru tidak
salah dalam mengambil tindakan. Makalah ini juga bertujuan memberi wawasan dan
pengetahuan yang lebih tentang tahap-tahap cara mendirikan usaha yang ingin
dijalanakan.
Berdasarkan latar belakang yang telah
diuraikan di atas, maka diperoleh rumusan masalah sebagai berikut:
1. Darimana
Ide Mendirikan Bisnis Baru dapat kita peroleh?
2. Apa
Alasan-Alasan Mendirikan Usaha Baru?
3. Bagaimana
Memulai Usaha?
4. Bidang
Usaha apa yang ingin Dilakukan?
5. Pengertian
dan Jenis-Jenis Badan Usaha?
6. Apa
saja Jenis-Jenis Izin Usaha?
7. Bagaimana
Proses Pendirian Badan Usaha?
8. Apa
saja Faktor Penyebab Kegagalan Usaha?
1.3
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas,
maka tujuan pembuatan makalah ini yaitu sebagai berikut:
1. Mahasiswa
mengetahui Asal Ide Usaha Baru
2. Mahasiswa
mengetahui Alasan-Alasan Mendirikan Usaha Baru
3. Mahasiswa
mengetahui Cara Memulai Usaha
4. Mahasiswa
mengetahui Usaha Apa yang ingin dilakukan
5. Mahasiswa
mengetahui Pengertian dan Jenis-Jenis Usaha
6. Mahasiswa
mengetahui Proses Pendirian Badan Usaha
7. Mahasiswa
mengetahui Jenis-Jenis Izin Usaha
8. Mahasiswa
mengetahui Proses Pendirian Badan Usaha
9. Mahasiswa
mengetahui Faktor Penyebab Kegagalan Usaha
1.4
Metode Penelitian
Metode yang kami gunakan dalam
pembuatan makalah ini yaitu dengan menggunakan media internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Ide Mendirikan Usaha Baru
Beberapa penelitian telah berusaha
mencoba untuk menemukan tempat bermulanya ide pendirian bisnis berskala kecil.
National Federation of Independent Business Foundation, menemukan
bahwa “pengalaman kerja terdahulu” menyebabkan 45% ide baru. “Minat
pribadi” berjumlah 16% dari total penelitian, dan “munculnya kesempatan”
berjumlah 11%.
Longenecker, et. all, (2001)
mengungkapkan beberapa sumber ide awal pendirian usaha baru, perusahaan. Sumber
ide awal tersebut dapat berasal dari:
a.
Pengalaman
Pribadi
Dasar utama ide awal adalah pengalaman
pribadi, baik saat bekerja maupun di rumah. Pengetahuan yang didapatkan dari
pekerjaan yang terakhir maupun sekarang seringkali membuat seseorang untuk
melihat kemungkinan untuk memodifikasi produk yang telah ada, memperbaiki
pelayanan, menduplikasi konsep bisnis dalam lokasi berbeda.
b.
Minat
Kadangkala minat tumbuh di luar
statusnya sebagai minat dan menjadi bisnis. Misalnya, seorang murid yang suka
berolahraga sky mungkin dapat memulai bisnis penyewaan alat-alat sky. Dengan
demikian, ia mendapatkan penghasilan dari kegiatan yang dia senangi.
c.
Penemuan
Secara Tidak Sengaja
Penemuan secara tidak sengaja melibatkan
sesuatu yang disebut serendipitas (kemampuan menemukan sesuatu) atau sejenis
kemampuan untuk membuat penemuan yang diinginkan secara tidak sengaja.
d.
Relasi
Atau Bisnis Keluarga
Ada pepatah bisnis adalah menjaga
hubungan dan memperbanyak relasi. Relasi adakalanya kerjasama yang akan
memunculkan ide melakukan usaha baik secara bersama maupun mandiri. Jika orang
tua melakukan bisnis suka tidak suka, mau tidak mau, anak dan keluarga akan
merasakan susah-enaknya berbisnis. Sekali waktu anak dan anggota keluarga akan
menemukan ide bisnis yang kadang apabila diterapkan akan berjalan.
e.
Pencarian
Ide Dengan Penuh Pertimbangan
Sebuah ide awal dapat muncul dari
percobaan yang dilakukan oleh wirausaha untuk menemukan ide baru. Usaha
pencarian yang sedemikian rupa dapat berguna karena hal tersebut merangsang
kesiapan pikiran, contoh wirausaha yang berpikir serius mengenai ide bisnis
baru akan lebih dapat menerima ide baru dari berbagai sumber. Majalah dan
tabloid lainnya merupakan sumber yang bagus untuk memperoleh ide awal. Salah
satu cara membangkitkan ide awal adalah membaca tentang kreativitas wirausaha
lain.
2.2 Alasan Mendirikan Usaha
Berikut
ini beberapa alasan orang-orang ingin mendirikan usaha baru:
a. Menampilkan
penemuan terbaru atau barang / jasa terbaru yang dikembangkan.
b. Mengambil
keuntungan dari lokasi, peralatan, produk atau layanan, pekerjaan , pemasok,
dan bankir yang ideal.
c. Menghindari
pendahuluan yang tidak diinginkan, kebijaksanaan proses, dan ikatan sah dari
perusahaan yang ada. Presiden, kebijakan, prosedur, komitmen hukum dari
perusahaan yang sudah ada yang tidak diinginkan.
2.3 Bidang Usaha
Sebelum memulai usaha, terlebih dahulu
perlu pemilihan bidang yang ingin ditekuni.
Faktor – faktor untuk
menentukan bidang usaha yang akan digeluti:
1.
Minat atau bakat
Seseorang yang memilki minat dari dalam
atau bakat dari keturunan akan lebih mudah dan lebih cepat beradaptasi dalam mengembangkan
usahanya.
2. Modal
Dalam arti sempit modal dapat dikatakan sebagai keahlian seseorang. Dengan
keahliaan tertentu seseorang dapat bergabung dengan mereka yang memilki modal
uang untuk menjalankan usaha.
3. Waktu
Setiap usaha memiliki masa yang berbeda – beda ada yang dalam jangka waktu
pendek adapula dalam jangka waktu menengah atau panjang.
4. Laba
Faktor yang perlu dipertimbangkan adalah besarnya margin laba yang
diinginkan. Disamping itu dalam hal laba yang perlu dipertimbangkan adalah
jangka waktu memperoleh laba tersebut.
5. Pengalaman
Pengalaman ini merupakan pedoman atau guru agar tidak melakukakn kesalahan
dalm menjalankan usaha nantinya.
Bidang usaha yang dapat digeluti untuk pemula sesuai dengan minat dan
bakat, terutama untuk usaha kecil dan menengah antara lain sbb :
1.
Sektor kecantikan
Contohnya: salon dan spa.
2.
Sektor keterampilan
Contohnya: service elektronik ( TV, kulkas , radio, AC), Service mesin
motor.
3.
Sektor Konsultan
Contohnya: konsultan manajemen, konsultan hukum, konsultan psikiater dan
konsultan lainnya.
4.
Sektor Industri.
Sektor industri akan menghasilkan suatu produk olahan. Untuk usaha kecil
dan menengah misalnya membuka pabrik makanan.
5.
Sektor Tambang
Sektor tambang dapat dilakukan untuk usaha kecil dan menengah seperti usaha
penambangan pasir.
6.
Sektor Kelautan.
Usaha yang dapat dilakukan di sektor kelautan adalah usaha penangkapan ikan
baik untuk skala kecil maupun menengah.
7.
Sektor Perikanan
Usaha disektor perikanan antara lain membuka usaha tambak ikan atau udang
baik di air tawar maupun di air laut, dan juga dapat membuka usaha pemancingan
ikan dan budidaya ikan hias.
8.
Sektor Agribisnis
Usaha di agribisnis dapat dilakukan dengan membuka pertanian jangka pendek
misalnya usaha penanaman sayur mayur, jangka menengah misalnya penanaman
buah-buahan dan jangka panjang misalnya penanaman palawija.
9.
Sektor perdagangan.
Usaha di sektor perdagangan dapat dilakukan dengan membuka toko atau
kios.
10.
Sektor pendidikan.
Usaha disektor pendidikan dapat dilakukan dengan membuka lembaga penelitian
atau kursus-kursus dan mendirikan sekolah atau perguruan tinggi.
11.
Sektor percetakan.
Usaha di sektor percetakan dapat dilakukan dengan membuka usaha fotocopy,
sablon, percetakan buku, majalah, koran, atau lainnya.
12.
Sektor seni.
Usaha yang dapat dilakukan sektor seni antara lain mengerjakan seni lukis,
musik, ukir, atau menjadi penulis cerita.
13.
Sektor kesehatan.
Usaha di sektor kesehatan dapat dilakukan dengan membuka klinik-klinik
kesehatan, praktik dokter bersama rumah sakit,dan apotik.
14.
Sektor pariwisata
Usaha disektor pariwisata dapat dilakukan dengan membuka biro perjalanan.
Usaha wiasata membuka tempat penginapan dan tempat-tempat hiburan.
15.
Sektor usaha lainnya.
2.4 Memulai Usaha
Ada lima sebab atau cara seseorang untuk mulai merintis usahanya,
yaitu:
1. Faktor keluarga pengusaha;
2. Sengaja terjun menjadi pengusaha
3. Kerja sampingan (iseng)
4. Coba – coba
5. Terpaksa
1. Faktor keluarga pengusaha;
2. Sengaja terjun menjadi pengusaha
3. Kerja sampingan (iseng)
4. Coba – coba
5. Terpaksa
Cara mulai usaha :
1. Mendirikan usaha baru
Seorang mulai usaha dengan mendirikan perusahaan yang baru. Dalam hal ini
yang harus dilakukan adalah mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan
badan usaha, mulai dari akte notaris sampai ke departemen kehakiman.
2. Membeli perusahaan
Usaha ini dilakukan dengan cara membeli perusahaan yang sudah ada.
Pembelian usaha dilakukan terhadap perusahaan yang sedang berjalan atau
perusahaan yang tidaka aktif, tetapi masih memiliki badan usaha.
3. Kerja sama manajemen
dengan sistem waralaba (franchising)
Model ini dikembangkan dengan memakai nama manajemen perusahaan lain.
Perusahaan pemilik nama disebut sebagai perusahaan induk (franchisor) dan
perusahaan yang menggunakan disebut franchise. Dukungan manajemen yang
diberikan oleh franchisor berupa :
- Pemilihan lokasi usaha
- Bentuk bangunan
- Lay out gedung dan ruangan
- Peralatan yang diperlukan
- Pemilihan karyawan
- Penentuaan atau penyediaan bahan baku atau produk
- Iklan bersama
4. Mengembangkan usaha yang sudah ada
Pengusaha melakukan pengembangan atas usaha yang sudah ada sebelumnya, baik
pengembangan berupa cabang atau penambahan kapasitas yang lebih besar.
2.5 Pengertian dan
Jenis-Jenis Badan Usaha
Badan usaha adalah payung hukum yang
membawahi usaha yang akan dijalankan. Adapun badan hukum yang ada adalah
sebagai berikut:
1.
perusahaan perseorangan;
2.
firma (Fa);
3.
perseroan komanditer (CV);
4.
koperasi;
5.
yayasan;
6.
perseroan terbatas (PT).
1.
Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupaka usaha
milik pribadi artinya modal dimiliki oleh perseorangan. Kelebihan perusahaan
perseorangan ini yaitu pendiriannya mudah, modalnya relatif kecil, tidak
diperlukan organisasi yang besar, semua wewenang keputusan manajemen ada
ditangan pemilik dan keuntungan sepenuhnya menjadi hak pemilik usaha. Kelemahan
perusahaan perseorangan ini adalah relatif sulit berkembang karena biasanya
menggunakan manajemen keluarga. Contoh perusahaan perseorangan ini adalah usaha
dagang (UD) atau toko bangunan (TB).
2. Firma(Fa)
Firma merupakan perusahaan yang pendiriannya
dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama
perusahaan. Kelebihan firma adalah manajemen lebih baik dan perolehan dana dari
pihak luar relatif lebih mudah. Dan bertujuan untuk mencari keuntungan semata.
Kelebihan firma adalah jka salah satu pemilik firma tidak ada, akibatnya
kelanjutan usahanya menjadi tidak menentu.
3. Perseroan Komanditer
Perseroan komanditer merupakan persekutuan
yang didirikan atas dasar kepercayaan. Tujuan pendirian perseroan komanditer adalah
memberikan peluang bagi perseorangan untuk ikut menanamkan modalnya dengan
tanggung jawab terbatas. Kelebihan perusahaan jenis ini adalah dalam hal
tanggung jawab terutama bagi sekutu aktif dan pasif.
4. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang
beranggotakan beberapa orang. Berikut ini beberapa jenis-jenis koperasi yang
dapat kita dirikan yaitu:
1. koperasi produksi;
1. koperasi produksi;
2. koperasi konsumsi;
3. koperasi jasa;
4. koperasi serbaguna usaha;
5. koperasi fungsional dan golongan masyarakat tertentu.
6. Yayasan (badan usaha yang tidak
bertujuan mencari keuntungan, tetapi lebih menekankan usahanya pada tujuan
sosial).
6.Perseroan Terbatas(PT)
Perseroan terbatas atau yang lebih dikenal
dengan nama PT adalah badan hukum yang memiliki tanggung jawab terbatas.
Jenis-jenis perseroan terbatas di indonesia dilihat dari dua segi yaitu:
1.
Segi kepemilikan, terdiri dari tiga jenis:
a. perseroan terbatas biasa
perseroan terbatas biasa adalah PT yang
para pendiri, pemegang saham dan pengurusnya warga negara indonesia dan badan
hukum indonesia (dalam pengertian tidak ada modal asing)
b. perseroan terbatas terbuka
perseroan terbatas terbuka merupakan PT
yang didirikan dalam rangka penanaman modal dan dimungkinkan warga negara asing
dan atau badan hukum asing mnenjadi pendiri, pemegang saham, dan atu
pengurusnya.
c.
Perseroan terbatas
(persero)
Perseroan terbatas merupakan PT yang
dimiliki oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Segi
status, dibagi dalam dua jenis, yaitu:
a. Perseroan Tertutup
Perseroan tertutup merupakan perseroan
terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan
tidak melakukan penawaran umum.
b. Perseroan Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan yang
modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan
yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dibidang pasar modal.
Modal perseroan terbatas terdiri dari tiga jenis berikut, yakni:
1. Modal dasar (authorized capital)
2. Modal ditempatkan atau dikeluarkan (issued capital)
3. Modal Setor (paid-up capital)
2.6 Jenis-Jenis
Izin Usaha
Perizinan asaha dalah alat/ instumen untuk membina,
mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan penerbitan usaha. Dalam praktiknya,
dokumen-dokumen yang diperlukan oleh suatu usaha adalah:
1. Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
2. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Bukti
diri
Di samping dokumen di atas, izin-izin perusahaan
lainnya harus segera diurus sesuai dengan bidang usahany, antara lain:
1. Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Departemen Perdagangan
2. Surat Izin
Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Departemen Perindustrian
3. Izin
Domisili, diperoleh melalui kelurahan setempat dimana perusahaan itu berdiri.
4. Izin gangguan, yang dapat diperoleh melalui
kelurahan setempat dimana perusahaan berdomisili
5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diperoleh melalui
pemerintah daerah setempat.
A. PROSEDUR
PENGURUSAN IZIN USAHA
Prosedur atau langkah-langkah dalam
mendirikan usaha berbadan hokum, antara lain embuat SITU (Surat Izin Tempat
Usaha) dan HO (Surat Izin Gangguan), membuat SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan), membuat NPWP (Nomor Induk Wajib Pajak), embuat TDP (Tanda Paftar
Perusahaan), membuat nomor rekening bank atas nama perusahaa, membat AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
1. Membuat
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha
yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu.
Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada
perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,
gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat
Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap
lima tahun sekali.
Langkah-langkah buntuk mendapatkan
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), yaitu sebagai
berikut.
a. Membuat surat izin tetangga
b. Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen yang diperlukan untuk
membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), antara
lain :
1)
Fotocopy KTP permohonan
2)
Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 2 buah
3)
Formulir isian lengkap dan sudah
ditandatangani
4)
Fotocopy pelunasan PBB tahun
berjalan
5)
Fotocopy IMB (Izin Mendirikan
Bangunan)
6)
Fotocopy sertifikat tanah atau akta
tanah
7)
Denah lokasi tempat usaha
8)
Surat pernyataan tidak keberatan
dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/RW
9)
Izin sewa atau kontrak
10) Surat
keterangan domisili perusahaan
11) Fotocopy
akta pendirian perusahaan dari notaris
12) Berita acara
pemeriksaan lapangan
2. Membuat
Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian
perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham masing-masing
pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
a.
Membuat nomor rekening atas nama
perusahaan
b.
Melakukan setoran modal
c.
Menyerahkan bukti setoran
3. Membuat Nama
Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus merancang dan mendesign
identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi :
a. Nama
perusahaan
b. Logo
perusahaan
c. Alamat
perusahaan
d. Kartu nama
dan tag line (slogan)
e. Kop surat
dan dokumen-dokumen lainnya
f. Stempel
perusahaan
g. Maksud dan
tujuan usaha
h. Jumlah usaha
i.
Susunan direksi dan komisaris
(khusus untuk PT)
4. Membuat
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah menjadi ketetapam pemerintah
bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan harus
mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila omset penjualan mulai
berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan
perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan
diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39
Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.
5. Membuat Akta
Pendirian Perusahaan
Kesepakatan tersebut dituangkan
dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. Hal ini
bertujuan untuk :
a. Menghindari terjadinya perselisihan
b. Memberikan penjelasan status kepemilikan
perusahaan
c. Mencantumkan nilai saham (Presentase
kepemilikan)
d. Mengetahui besarnya modal
Surat perizinan yang hanya
ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang sah dihadapan hukum.
Untuk membuat akta pendirian
perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
a. Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
b. Fotocopy
Kartu Keluaraga (KK)
c. Fotocopy
NPWP penanggung jawab
d. Foto
penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
e. Fotocopy
lunas PBB tahun terakhir
f. Fotocopy
surat kontrakan/ sewa kantor
g. Surat
ketarangan domisili dari pengelola gadung
h. Surat
keterangan domisili dari RT/RW
i.
Foto kantor tampak depan, tampak
dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setelah mendapatkan akta pendirian
perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke kementrian
terkait, yaitu :
a. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
b. Kementrian tenaga Kerja
c. Kementrian Perindustrian dan Kementrian
Perdagangan
d. Kementrian Pekerjaan Umum
6. Membuat
Surat Izin Usaha Perdgangan (SIUP)
Berdasarkan peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tantang penerbitan
Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat
izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarakan
instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan
tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para wirausaha baik
perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.
a.
Pengklasifikasian SIUP
SIUP dapat diklasifikasikan sebagai
berikut.
1) SIUP Kecil
2) SIUP Menengah
3) SIUP Besar
b. Proseder
permohonan SIUP
1) Permohonan SIUP menengah dan
SIUP kecil
2) Permohonan SIUP besar
c. Dokumen-dokumen
yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Perusahaan baik PT, CV, koperasai
maupun perseorangan harus membawa dokumen yang lengkap beserta copynya untuk
pengurusan SIUP ke Dinas Perindustriandan Perdagangan kota/ kabupaten.
Dokumen yang
diperlukan antara lain :
1)
Fotocopy akta notaris pendirian
perusahaan
2)
Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia
3)
Fotocopy NPWP
4)
Fotocopy KTP pemilik
5)
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
(SITU)
6)
Fotocopy KK
7)
Fotocopy surat keterangan domisili
perusahaan
8)
Fotocopy surat kontrak/ sewa
9)
Foto direktur utama/ pimpinan perusahaan
ukuran 3 x 4
10) Neraca
perusahaan
7. Membuat
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/ badan usaha
talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD (Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran
dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Munusia
Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai
domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara.
a.
Hal-hal yang perlu di
daftarkan
1) Akta pendirian perusahaan
2) Akta perubahan anggaran dasar dan laporan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
3) Akta perubahan anggaran dasar dan surat
persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indinesia.
b. Prosedur
permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1) PERHONAN Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkn pengesahaan
dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan hak Asai
Manusia terlebih dahulu.
2) Perusahaan
mengambil formulir permihonan permohonan TDP
3) Perusahaan
membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan
Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85.
4) Petugas kantor
pendaftaran perusahaan
c. Dokumen-dokmen
yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dokumen yang diperlukan
untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), antara lain :
1) Untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan
Komanditer (CV)/ Firma (Fa) dan Koperasi adalah sebagai berikut.
a.
Formulir Isian
b.
Fotocopy Akta Pendirian
Perusahaan
c.
Fotocopy Pengesahaan
Akta
d.
Asli dan Fotocopy
Pengesahaan Akta Pendirian
e.
Fotocopy Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
f.
Fotocopy Surat Izin
Tempat Usaha
g.
Nomor Pokok Wajib Pajak
h.
Fotocopy SIUP
i.
Fotocopy KTP
j.
Fotocopy akta Pendirian
dan Pengesahan
k.
Fotocopy KTP penanggung
jawab koperasi
l.
Bukti setor biaya
administrasi
m.
Fotocopy paspor jika
pemilik WNA
2) Perusahaan Perorangan (PO)
a. Formulr Isian
b. Fotocopy Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
c. Fotocopy SIUP
d. Fotocopy KTP
penanggung jawab
e. Fotocopy NPWP
f. Fotocopy Surat
Izin Tempat Usaha (SIUP)
8. Membuat
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkunagan)
Analisis Mengenai Dampak lingkunagan
(AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampk besra dan penting dari suatu
kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk
proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di
idonesia.
a. Fungsi AMDAL
AMDAL digunakan untuk :
1) memberikan masukan erhadp
penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
2) Memberikan informasi kepada
masyarakat
3) Bahan informasi bagi
perencanaan pembangunan wilayah.
4) Membantu proses pengambilan
kerutusan
5) Memberikan masukan terhadap
penyusunandesain
b. Dasar Hukum
AMDAL
Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum AMDAL
adalah :
1) Peraturan Pemerintah No. 27
Tahun 1999 tentang AMDAL
2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1982
mengenai Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3) Peraturan Pemerintah No. 20
Tahun 1990 mengenai Pengendalian Pencemaran Air.
4) Peraturan Pemerintah No. 51
Tahun 1993 tentang AMDAL.
5) Undang-Undang No. 5 Tahun
1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
6) Surat Menteri Negara
Lingkungan Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B. 2347/MENLH/12/93 mengenai
kreteria usaha wajib AMDAL.
7) Undang-Undang No. 4 Tahun
1992 mengenai tata ruang.
c. Pedoman
Pelaksnaan AMDAL
1) Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 006 mengenai penyusunan AMDAL harus
menggunakan pedoman Penyusunan AMDAL.
2) Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 tentang datar kegiatan wajib
AMDAL.
3) Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 86 Thahun 2002
4) Kewenangan
Penilaian didasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 40 Tahun
2000 tantang pedoman tata kerja komisi penilaian AMDAL.
d.
Dokumen Yang Diperlukan Dalam
Pengurusan AMDAL
Dalam pengurusan AMDAL, dokumen yang
diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU, dan denah lokasi perusahaan
yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
2.7 Proses
Pendirian Badan Usaha
1.
Mengadakan rapat umum pemegang saham
Rapat ini dilakukan untuk membicarakan pembentukan
usaha yang menyangkut hak dan kewajiban pemegang saham yang nantinya hasil
rapat tersebut dibuatkan notulennya sebagai bukti kesungguhan untuk mendirikan
badan usaha.
2. Dibuatkan
akta notaris
Di dalam akta notaris, dicantumkan nama-nama pendiri,
komisaris, direksi, bidang usaha dan tujuan perusahaan didirikan. Hal ini
dibuatkan setelah diadakannya kesepakatan untuk mendirikan suatu badan usaha.
3. Didaftarkan
di pengadilan negeri
Selanjutnya, akta notaris ini akan didaftarka ke
pengadilan negeri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum yang sah.
4. Diberitakan
dalam lembaran negara
Badan usaha yang telah memperoleh legalitas dari
Departemen Kehakiman akan diberitakan dalam berita negara.
2.8 Faktor-Faktor
Penyebab Kegagalan Usaha
Secara umum, faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan
terhadap hasil yang dicapai meskipun telah dilakukan studi dan perhitungan
secara benar dan sempurna adalah sebagai berikut:
1.
Data dan informasi tidak
lengkap
Pada saat
melakukan perencanaan, data dan informasi yang disajikan kurang lengkap
sehingga hal-hal yang seharusnya menjadi penilaian tidak ada.
2.
Salah perhitungan
Kegagalan
dapat pula terjadi karena salah dalam melakukan perhitungan, misalnya rumus
atau cara menghitung yang digunakan salah sehingga hasil yang dikeluarkan tidak
akurat.
3.
Pelaksanaan pekerjaan salah
Dalam hal
ini, para pelaksana usaha (manjemen) di lapangan tidak mengerjakan usaha secara
benar atau tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, kemungkinan usaha
tersebut gagal sangat besar.
4.
Kondisi lingkungan
Misalnya
saja, pada saat melakukan penelitian dan pengukuran semuanya sudah selesai
dengan tepat dan benar, namun dalam perjalanannya terjadi perubahan lingkungan,
seperti perubahan ekonomi, politik, hukum dan sosial, ataupun perilaku
masyarakat.
5.
Unsur sengaja
Kegagalan
yang sangat fatal disebabkan oleh adanya faktor kesengajaan. Artinya, karyawan
sengaja membuat kesalahan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
dengan berbagai sebab.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan dari
seluruh materi yang telah kami sajikan dalam makalah diatas, bahwa setiap
wirausahawan yang ingin mendirikan usaha sebaiknya mempelajari terlebih dahulu
tahap demi tahap dalam membuat usaha karena tahapan ini sudah ada peraturannya.
Oleh karena itu, sangat penting sekali mempelajarinya agar dalam berusaha kita
tidak mendapat kesulitan dalam usaha yang dijalankan tersebut.
Komentar:
Sekarang ini kita bisa melihat banyak sekali peluang usaha yang ada di
sekitar kita, baik itu pure bisnis online ataupun bisnis offline yang
sudah go online. Namun, banyaknya peluang bisnis tidak serta merta
membuat kita dapat dengan mudah memilih dan menjalankan usaha yang kita
inginkan.
Ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan dan pertimbangkan sebelum
memutuskan untuk memilih dan menjalankan sebuah usaha.
1. Persiapkan Modal
2.
Mempersiapkan Tenaga Kerja
3.
Pengadaan Bahan Baku
4.
Hal Teknik
Dalam Menjalankan Usaha
5.
Pemasaran Usaha Secara Optimal
6.
Keuntungan Sebuah Bisnis
7.
Resiko Sebuah Bisnis
8.
Memperhatikan Persaingan Bisnis
9.
Memperhatiakan Manajemen Bisnis
10.
Fasilitas Dan Lingkungan
Komentar
Posting Komentar