Regulasi Dan Prosedur Pendirian Perusahaan

Makalah Cara Mendirikan Usaha 

 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5Qm71F-gAwcyFgYhsgkwKDiCqiqA2HdR1e7kx8yHYvDXRbrLz7NPfsJqKEEYZ0OqYX7vYBCnKv6VO8v1omotWZbeju_PSMtmRUl6ldEU2UtkTeozCBo3h8eAWHj-zbCnwxO7c5_OcHw/s1600/siup1.jpg
Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan



BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang Makalah
Melihat realita di zaman sekarang sangat sulit mencari pekerjaan, karena lowongan pekerjaan lebih sedikit dibandingkan pencari pekerjaan. Di desa maupun di kota sama- sama sulit mencari pekerjaan. Kami mencoba untuk meneliti cara mendirikan usaha, agar muncul  usaha- usaha baru untuk para pencari kerja. Langkah pertama untuk mendirikan usaha yaitu dengan mengetahui tata cara mendirikan suatu usaha baru. Maka dari itu kami memilih judul makalah “CARA MENDIRIKAN USAHA“  untuk memperdalam materi kewirausahaan.
Makalah ini dilatar belakangi tugas dari guru, selain itu menjadi ajang mengasah kemampuan kami dalam membuat makalah. Makalah ini berisikan tentang tahap-tahap membuat usaha baru. Makalah ini juga membuktikan bahwa kami menyukai dunia usaha dan kami membuat makalah ini karena rasa ingin tahu kami terhadap dunia usaha.

1.2        Maksud dan Tujuan
Maksud dari makalah ini yaitu kami ingin memberi gambaran kepada pembaca tentang dunia usaha dan tahap-tahap berusaha/membuka usaha, supaya bagi pembaca yang ingin membuat usaha baru tidak salah dalam mengambil tindakan. Makalah ini juga bertujuan memberi wawasan dan pengetahuan yang lebih tentang tahap-tahap cara mendirikan usaha yang ingin dijalanakan.

1.3    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka diperoleh rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Darimana Ide Mendirikan Bisnis Baru dapat kita peroleh?
2.      Apa Alasan-Alasan Mendirikan Usaha Baru?
3.      Bagaimana Memulai Usaha?
4.      Bidang Usaha apa yang ingin Dilakukan?
5.      Pengertian dan Jenis-Jenis Badan Usaha?
6.      Apa saja Jenis-Jenis Izin Usaha?
7.      Bagaimana Proses Pendirian Badan Usaha?
8.      Apa saja Faktor Penyebab Kegagalan Usaha?

1.3        Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan pembuatan makalah ini yaitu sebagai berikut:
1.      Mahasiswa mengetahui Asal Ide Usaha Baru
2.      Mahasiswa mengetahui Alasan-Alasan Mendirikan Usaha Baru
3.      Mahasiswa mengetahui Cara Memulai Usaha
4.      Mahasiswa mengetahui Usaha Apa yang ingin dilakukan
5.      Mahasiswa mengetahui Pengertian dan Jenis-Jenis Usaha
6.      Mahasiswa mengetahui Proses Pendirian Badan Usaha
7.      Mahasiswa mengetahui Jenis-Jenis Izin Usaha
8.      Mahasiswa mengetahui Proses Pendirian Badan Usaha
9.      Mahasiswa mengetahui Faktor Penyebab Kegagalan Usaha
           
1.4        Metode Penelitian
Metode yang kami gunakan dalam pembuatan makalah ini yaitu dengan menggunakan media internet.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Ide Mendirikan Usaha Baru
Beberapa penelitian telah berusaha mencoba untuk menemukan tempat bermulanya ide pendirian bisnis berskala kecil. National  Federation of Independent Business Foundation, menemukan bahwa “pengalaman kerja terdahulu” menyebabkan 45% ide baru. “Minat pribadi” berjumlah 16% dari total penelitian, dan “munculnya kesempatan” berjumlah 11%.
Longenecker, et. all, (2001) mengungkapkan beberapa sumber ide awal pendirian usaha baru, perusahaan. Sumber ide awal tersebut dapat berasal dari:
a.      Pengalaman Pribadi
Dasar utama ide awal adalah pengalaman pribadi, baik saat bekerja maupun di rumah. Pengetahuan yang didapatkan dari pekerjaan yang terakhir maupun sekarang seringkali membuat seseorang untuk melihat kemungkinan untuk memodifikasi produk yang telah ada, memperbaiki pelayanan, menduplikasi konsep bisnis dalam lokasi berbeda.

b.      Minat
Kadangkala minat tumbuh di luar statusnya sebagai minat dan menjadi bisnis. Misalnya, seorang murid yang suka berolahraga sky mungkin dapat memulai bisnis penyewaan alat-alat sky. Dengan demikian, ia mendapatkan penghasilan dari kegiatan yang dia senangi.

c.       Penemuan Secara Tidak Sengaja
Penemuan secara tidak sengaja melibatkan sesuatu yang disebut serendipitas (kemampuan menemukan sesuatu) atau sejenis kemampuan untuk membuat penemuan yang diinginkan secara tidak sengaja.

d.      Relasi Atau Bisnis Keluarga
Ada pepatah bisnis adalah menjaga hubungan dan memperbanyak relasi. Relasi adakalanya kerjasama yang akan memunculkan ide melakukan usaha baik secara bersama maupun mandiri. Jika orang tua melakukan bisnis suka tidak suka, mau tidak mau, anak dan keluarga akan merasakan susah-enaknya berbisnis. Sekali waktu anak dan anggota keluarga akan menemukan ide bisnis yang kadang apabila diterapkan akan berjalan.

e.       Pencarian Ide Dengan Penuh Pertimbangan
Sebuah ide awal dapat muncul dari percobaan yang dilakukan oleh wirausaha untuk menemukan ide baru. Usaha pencarian yang sedemikian rupa dapat berguna karena hal tersebut merangsang kesiapan pikiran, contoh wirausaha yang berpikir serius mengenai ide bisnis baru akan lebih dapat menerima ide baru dari berbagai sumber. Majalah dan tabloid lainnya merupakan sumber yang bagus untuk memperoleh ide awal. Salah satu cara membangkitkan ide awal adalah membaca tentang kreativitas wirausaha lain.

2.2   Alasan Mendirikan Usaha
Berikut ini beberapa alasan orang-orang ingin mendirikan usaha baru:
a.       Menampilkan penemuan terbaru atau barang / jasa terbaru yang dikembangkan.
b.      Mengambil keuntungan dari lokasi, peralatan, produk atau layanan, pekerjaan , pemasok, dan bankir yang ideal.
c.       Menghindari pendahuluan yang tidak diinginkan, kebijaksanaan proses, dan ikatan sah dari perusahaan yang ada. Presiden, kebijakan, prosedur, komitmen hukum dari perusahaan yang sudah ada yang tidak diinginkan.




2.3   Bidang Usaha
Sebelum memulai usaha, terlebih dahulu perlu pemilihan bidang yang ingin ditekuni. 
Faktor – faktor untuk menentukan bidang usaha yang akan digeluti: 
1.      Minat atau bakat
Seseorang yang memilki minat dari dalam atau bakat dari keturunan akan lebih mudah dan lebih cepat beradaptasi dalam mengembangkan usahanya. 

2. Modal
Dalam arti sempit modal dapat dikatakan sebagai keahlian seseorang. Dengan keahliaan tertentu seseorang dapat bergabung dengan mereka yang memilki modal uang untuk menjalankan usaha. 

3. Waktu
Setiap usaha memiliki masa yang berbeda – beda ada yang dalam jangka waktu pendek adapula dalam jangka waktu menengah atau panjang. 

4.  Laba
Faktor yang perlu dipertimbangkan adalah besarnya margin laba yang diinginkan. Disamping itu dalam hal laba yang perlu dipertimbangkan adalah jangka waktu memperoleh laba tersebut. 

5.  Pengalaman
Pengalaman ini merupakan pedoman atau guru agar tidak melakukakn kesalahan dalm menjalankan usaha nantinya. 
Bidang usaha yang dapat digeluti untuk pemula sesuai dengan minat dan bakat, terutama untuk usaha kecil dan menengah antara lain sbb : 
1.      Sektor kecantikan
Contohnya: salon dan spa. 
2.      Sektor keterampilan
Contohnya: service elektronik ( TV, kulkas , radio, AC), Service mesin motor.
3.      Sektor Konsultan
Contohnya: konsultan manajemen, konsultan hukum, konsultan psikiater dan konsultan lainnya. 
4.      Sektor Industri.
Sektor industri akan menghasilkan suatu produk olahan. Untuk usaha kecil dan menengah misalnya membuka pabrik makanan.
5.      Sektor Tambang
Sektor tambang dapat dilakukan untuk usaha kecil dan menengah seperti usaha penambangan pasir. 
6.      Sektor Kelautan.
Usaha yang dapat dilakukan di sektor kelautan adalah usaha penangkapan ikan baik untuk skala kecil maupun menengah. 
7.      Sektor Perikanan
Usaha disektor perikanan antara lain membuka usaha tambak ikan atau udang baik di air tawar maupun di air laut, dan juga dapat membuka usaha pemancingan ikan dan budidaya ikan hias. 
8.      Sektor Agribisnis
Usaha di agribisnis dapat dilakukan dengan membuka pertanian jangka pendek misalnya usaha penanaman sayur mayur, jangka menengah misalnya penanaman buah-buahan dan jangka panjang misalnya penanaman palawija. 
9.      Sektor perdagangan.
Usaha di sektor perdagangan dapat dilakukan dengan membuka toko atau kios. 
10.  Sektor pendidikan.
Usaha disektor pendidikan dapat dilakukan dengan membuka lembaga penelitian atau kursus-kursus dan mendirikan sekolah atau perguruan tinggi. 
11.  Sektor percetakan.
Usaha di sektor percetakan dapat dilakukan dengan membuka usaha fotocopy, sablon, percetakan buku, majalah, koran, atau lainnya. 
12.  Sektor seni.
Usaha yang dapat dilakukan sektor seni antara lain mengerjakan seni lukis, musik, ukir, atau menjadi penulis cerita. 
13.  Sektor kesehatan.
Usaha di sektor kesehatan dapat dilakukan dengan membuka klinik-klinik kesehatan, praktik dokter bersama rumah sakit,dan apotik. 
14.  Sektor pariwisata
Usaha disektor pariwisata dapat dilakukan dengan membuka biro perjalanan. Usaha wiasata membuka tempat penginapan dan tempat-tempat hiburan. 
15.  Sektor usaha lainnya.

2.4  Memulai Usaha
Ada lima sebab atau cara seseorang untuk mulai merintis usahanya, yaitu:
1. Faktor keluarga pengusaha;
2. Sengaja terjun menjadi pengusaha
3. Kerja sampingan (iseng)
4. Coba – coba
5. Terpaksa 

Cara mulai usaha : 
1. Mendirikan usaha baru
Seorang mulai usaha dengan mendirikan perusahaan yang baru. Dalam hal ini yang harus dilakukan adalah mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan badan usaha, mulai dari akte notaris sampai ke departemen kehakiman.




2. Membeli perusahaan
Usaha ini dilakukan dengan cara membeli perusahaan yang sudah ada. Pembelian usaha dilakukan terhadap perusahaan yang sedang berjalan atau perusahaan yang tidaka aktif, tetapi masih memiliki badan usaha. 

3. Kerja sama manajemen dengan sistem waralaba (franchising)
Model ini dikembangkan dengan memakai nama manajemen perusahaan lain. Perusahaan pemilik nama disebut sebagai perusahaan induk (franchisor) dan perusahaan yang menggunakan disebut franchise. Dukungan manajemen yang diberikan oleh franchisor berupa : 
- Pemilihan lokasi usaha
- Bentuk bangunan 
- Lay out gedung dan ruangan 
- Peralatan yang diperlukan 
- Pemilihan karyawan 
- Penentuaan atau penyediaan bahan baku atau produk 
- Iklan bersama 
4. Mengembangkan usaha yang sudah ada
Pengusaha melakukan pengembangan atas usaha yang sudah ada sebelumnya, baik pengembangan berupa cabang atau penambahan kapasitas yang lebih besar. 

2.5   Pengertian dan Jenis-Jenis Badan Usaha
Badan usaha adalah payung hukum yang membawahi usaha yang akan dijalankan. Adapun badan hukum yang ada adalah sebagai berikut: 
1.      perusahaan perseorangan;
2.      firma (Fa);
3.      perseroan komanditer (CV);
4.      koperasi;
5.      yayasan;
6.      perseroan terbatas (PT).

1.   Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupaka usaha milik pribadi artinya modal dimiliki oleh perseorangan. Kelebihan perusahaan perseorangan ini yaitu pendiriannya mudah, modalnya relatif kecil, tidak diperlukan organisasi yang besar, semua wewenang keputusan manajemen ada ditangan pemilik dan keuntungan sepenuhnya menjadi hak pemilik usaha. Kelemahan perusahaan perseorangan ini adalah relatif sulit berkembang karena biasanya menggunakan manajemen keluarga. Contoh perusahaan perseorangan ini adalah usaha dagang (UD) atau toko bangunan (TB). 

2. Firma(Fa)
Firma merupakan perusahaan yang pendiriannya dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Kelebihan firma adalah manajemen lebih baik dan perolehan dana dari pihak luar relatif lebih mudah. Dan bertujuan untuk mencari keuntungan semata. Kelebihan firma adalah jka salah satu pemilik firma tidak ada, akibatnya kelanjutan usahanya menjadi tidak menentu. 

3. Perseroan Komanditer
Perseroan komanditer merupakan persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. Tujuan pendirian perseroan komanditer adalah memberikan peluang bagi perseorangan untuk ikut menanamkan modalnya dengan tanggung jawab terbatas. Kelebihan perusahaan jenis ini adalah dalam hal tanggung jawab terutama bagi sekutu aktif dan pasif. 

4. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan beberapa orang. Berikut ini beberapa jenis-jenis koperasi yang dapat kita dirikan yaitu:
1. koperasi produksi;
2. koperasi konsumsi;
3. koperasi jasa;
4. koperasi serbaguna usaha;
5. koperasi fungsional dan golongan masyarakat tertentu.
6. Yayasan  (badan usaha yang tidak bertujuan mencari keuntungan, tetapi lebih menekankan usahanya pada tujuan sosial).
6.Perseroan Terbatas(PT)
Perseroan terbatas atau yang lebih dikenal dengan nama PT adalah badan hukum yang memiliki tanggung jawab terbatas. Jenis-jenis perseroan terbatas di indonesia dilihat dari dua segi yaitu: 
1.      Segi kepemilikan, terdiri dari tiga jenis: 
a.    perseroan terbatas biasa
perseroan terbatas biasa adalah PT yang para pendiri, pemegang saham dan pengurusnya warga negara indonesia dan badan hukum indonesia (dalam pengertian tidak ada modal asing)
b.   perseroan terbatas terbuka 
perseroan terbatas terbuka merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal dan dimungkinkan warga negara asing dan atau badan hukum asing mnenjadi pendiri, pemegang saham, dan atu pengurusnya.
c.    Perseroan terbatas (persero)
Perseroan terbatas merupakan PT yang dimiliki oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 
2.    Segi status, dibagi dalam dua jenis, yaitu:
a. Perseroan Tertutup
Perseroan tertutup merupakan perseroan terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan tidak melakukan penawaran umum.
b. Perseroan Terbuka 
Perseroan terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal. 
Modal perseroan terbatas terdiri dari tiga jenis berikut, yakni: 
1. Modal dasar (authorized capital) 
2. Modal ditempatkan atau dikeluarkan (issued capital) 
3. Modal Setor (paid-up capital)

2.6 Jenis-Jenis Izin Usaha
Perizinan asaha dalah alat/ instumen untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan penerbitan usaha. Dalam praktiknya, dokumen-dokumen yang diperlukan oleh suatu usaha adalah: 
1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
3. Bukti diri 
Di samping dokumen di atas, izin-izin perusahaan lainnya harus segera diurus sesuai dengan bidang usahany, antara lain: 
1.  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Departemen Perdagangan 
2.  Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Departemen Perindustrian 
3.  Izin Domisili, diperoleh melalui kelurahan setempat dimana perusahaan itu berdiri.
4. Izin gangguan, yang dapat diperoleh melalui kelurahan setempat dimana perusahaan berdomisili 
5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diperoleh melalui pemerintah daerah setempat.

A.    PROSEDUR PENGURUSAN IZIN USAHA
Prosedur atau langkah-langkah dalam mendirikan usaha berbadan hokum, antara lain embuat SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan HO (Surat Izin Gangguan), membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), membuat NPWP (Nomor Induk Wajib Pajak), embuat TDP (Tanda Paftar Perusahaan), membuat nomor rekening bank atas nama perusahaa, membat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

1.      Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun sekali.
Langkah-langkah buntuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), yaitu sebagai berikut.
a. Membuat surat izin tetangga
b. Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), antara lain :
1)        Fotocopy KTP permohonan
2)        Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3)        Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
4)        Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
5)        Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
6)        Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
7)        Denah lokasi tempat usaha
8)        Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/RW
9)        Izin sewa atau kontrak
10)    Surat keterangan domisili perusahaan
11)    Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris
12)    Berita acara pemeriksaan lapangan



2.      Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
a.    Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
b.    Melakukan setoran modal
c.    Menyerahkan bukti setoran

3.      Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus merancang dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi :
a.       Nama perusahaan
b.      Logo perusahaan
c.       Alamat perusahaan
d.      Kartu nama dan tag line (slogan)
e.       Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
f.       Stempel perusahaan
g.      Maksud dan tujuan usaha
h.      Jumlah usaha
i.        Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)

4.      Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah menjadi ketetapam pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.
5.      Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. Hal ini bertujuan untuk :
a. Menghindari terjadinya perselisihan
b. Memberikan penjelasan status kepemilikan perusahaan
c. Mencantumkan nilai saham (Presentase kepemilikan)
d. Mengetahui besarnya modal
Surat perizinan yang hanya ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang sah dihadapan hukum.
Untuk membuat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
a.       Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
b.      Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
c.       Fotocopy NPWP penanggung jawab
d.      Foto penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
e.       Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
f.       Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor
g.      Surat ketarangan domisili dari pengelola gadung
h.      Surat keterangan domisili dari RT/RW
i.        Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setelah mendapatkan akta pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :
a. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
b. Kementrian tenaga Kerja
c. Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
d. Kementrian Pekerjaan Umum

6.      Membuat Surat Izin Usaha Perdgangan (SIUP)
Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para wirausaha baik perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.
a.    Pengklasifikasian SIUP
SIUP dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
1) SIUP Kecil
2) SIUP Menengah
3) SIUP Besar
b. Proseder permohonan SIUP
1) Permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil
2) Permohonan SIUP besar
c.  Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Perusahaan baik PT, CV, koperasai maupun perseorangan harus membawa dokumen yang lengkap beserta copynya untuk pengurusan SIUP ke Dinas Perindustriandan Perdagangan kota/ kabupaten.
Dokumen yang diperlukan antara lain :
1)        Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
2)        Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
3)        Fotocopy NPWP
4)        Fotocopy KTP pemilik
5)        Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
6)        Fotocopy KK
7)        Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
8)        Fotocopy surat kontrak/ sewa
9)        Foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4
10)    Neraca perusahaan




7.      Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/ badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Munusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara.
a.         Hal-hal yang perlu di daftarkan
1)  Akta pendirian perusahaan
2)  Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
3)  Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indinesia.
b.      Prosedur permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1) PERHONAN Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkn pengesahaan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan hak Asai Manusia terlebih dahulu.
2) Perusahaan mengambil formulir permihonan permohonan TDP
3) Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85.
4) Petugas kantor pendaftaran perusahaan
c.       Dokumen-dokmen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), antara lain :
1)   Untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV)/ Firma (Fa) dan Koperasi adalah sebagai berikut.
a.       Formulir Isian
b.      Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
c.       Fotocopy Pengesahaan Akta
d.      Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
e.       Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
f.       Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
g.      Nomor Pokok Wajib Pajak
h.      Fotocopy SIUP
i.        Fotocopy KTP
j.        Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
k.      Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
l.        Bukti setor biaya administrasi
m.    Fotocopy paspor jika pemilik WNA
2)   Perusahaan Perorangan (PO)
a. Formulr Isian
b. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
c. Fotocopy SIUP
d. Fotocopy KTP penanggung jawab
e. Fotocopy NPWP
f. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)

8.      Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkunagan)
Analisis Mengenai Dampak lingkunagan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampk besra dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di idonesia.
a.    Fungsi AMDAL
AMDAL digunakan untuk :
1) memberikan masukan erhadp penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
2) Memberikan informasi kepada masyarakat
3) Bahan informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah.
4) Membantu proses pengambilan kerutusan
5) Memberikan masukan terhadap penyusunandesain

b.   Dasar Hukum AMDAL
Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum AMDAL adalah :
1) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3) Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 mengenai Pengendalian Pencemaran Air.
4) Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.
5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
6) Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B. 2347/MENLH/12/93 mengenai kreteria usaha wajib AMDAL.
7) Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 mengenai tata ruang.

c.    Pedoman Pelaksnaan AMDAL
1)   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 006 mengenai penyusunan AMDAL harus menggunakan pedoman Penyusunan AMDAL.
2)   Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 tentang datar kegiatan wajib AMDAL.
3)   Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 86 Thahun 2002
4)   Kewenangan Penilaian didasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 40 Tahun 2000 tantang pedoman tata kerja komisi penilaian AMDAL.

d.      Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pengurusan AMDAL
Dalam pengurusan AMDAL, dokumen yang diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU, dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

2.7 Proses Pendirian Badan Usaha
1.    Mengadakan rapat umum pemegang saham
Rapat ini dilakukan untuk membicarakan pembentukan usaha yang menyangkut hak dan kewajiban pemegang saham yang nantinya hasil rapat tersebut dibuatkan notulennya sebagai bukti kesungguhan untuk mendirikan badan usaha.
2.      Dibuatkan akta notaris
Di dalam akta notaris, dicantumkan nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha dan tujuan perusahaan didirikan. Hal ini dibuatkan setelah diadakannya kesepakatan untuk mendirikan suatu badan usaha.
3.      Didaftarkan di pengadilan negeri
Selanjutnya, akta notaris ini akan didaftarka ke pengadilan negeri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum yang sah.
4.      Diberitakan dalam lembaran negara
Badan usaha yang telah memperoleh legalitas dari Departemen Kehakiman akan diberitakan dalam berita negara.

2.8 Faktor-Faktor Penyebab Kegagalan Usaha
Secara umum, faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan terhadap hasil yang dicapai meskipun telah dilakukan studi dan perhitungan secara benar dan sempurna adalah sebagai berikut: 
1.         Data dan informasi tidak lengkap 
Pada saat melakukan perencanaan, data dan informasi yang disajikan kurang lengkap sehingga hal-hal yang seharusnya menjadi penilaian tidak ada. 
2.         Salah perhitungan 
Kegagalan dapat pula terjadi karena salah dalam melakukan perhitungan, misalnya rumus atau cara menghitung yang digunakan salah sehingga hasil yang dikeluarkan tidak akurat.



3.         Pelaksanaan pekerjaan salah
Dalam hal ini, para pelaksana usaha (manjemen) di lapangan tidak mengerjakan usaha secara benar atau tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, kemungkinan usaha tersebut gagal sangat besar.
4.         Kondisi lingkungan
Misalnya saja, pada saat melakukan penelitian dan pengukuran semuanya sudah selesai dengan tepat dan benar, namun dalam perjalanannya terjadi perubahan lingkungan, seperti perubahan ekonomi, politik, hukum dan sosial, ataupun perilaku masyarakat.
5.      Unsur sengaja
Kegagalan yang sangat fatal disebabkan oleh adanya faktor kesengajaan. Artinya, karyawan sengaja membuat kesalahan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan berbagai sebab.













BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Kesimpulan dari seluruh materi yang telah kami sajikan dalam makalah diatas, bahwa setiap wirausahawan yang ingin mendirikan usaha sebaiknya mempelajari terlebih dahulu tahap demi tahap dalam membuat usaha karena tahapan ini sudah ada peraturannya. Oleh karena itu, sangat penting sekali mempelajarinya agar dalam berusaha kita tidak mendapat kesulitan dalam usaha yang dijalankan tersebut.
 
 
Komentar:
Sekarang ini kita bisa melihat banyak sekali peluang usaha yang ada di sekitar kita, baik itu pure bisnis online ataupun bisnis offline yang sudah go online. Namun, banyaknya peluang bisnis tidak serta merta membuat kita dapat dengan mudah memilih dan menjalankan usaha yang kita inginkan.
Ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan dan pertimbangkan sebelum memutuskan untuk memilih dan menjalankan sebuah usaha.
1. Persiapkan Modal
2.       Mempersiapkan Tenaga  Kerja
3.       Pengadaan Bahan Baku
4.       Hal Teknik  Dalam Menjalankan Usaha
5.       Pemasaran Usaha Secara Optimal
6.       Keuntungan Sebuah Bisnis
7.       Resiko Sebuah Bisnis
8.       Memperhatikan Persaingan Bisnis
9.       Memperhatiakan  Manajemen Bisnis
10.   Fasilitas Dan Lingkungan

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Raja Muna

MENGENAL SUKU MUNA

STRATEGIC MANAGEMENT (Wheelen and Hunger)